PERDIPPI Dukung KPPU Proses Dugaan Praktik Monopoli Pelumas oleh APM

Selasa, 28 Juli 2020 | 15:11 WIB
PERDIPPI Dukung KPPU Proses Dugaan Praktik Monopoli Pelumas oleh APM
Deretan pelumas dari pelbagai merek. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) sebagai organisasi yang mewadahi produsen dan distributor pelumas (oli) di Tanah Air mendukung penyelesaian dugaan praktik monopoli pelumas yang melibatkan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui persidangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hasil dari upaya hukum dalam penyelesaian dugaan kasus ini dinilai akan lebih fair bagi semua pelaku usaha karena dilakukan sesuai koridor hukum atau konstitusi yang ada.

Ilustrasi pelumas sepeda motor. [Shutterstock]
Ilustrasi pelumas sepeda motor. [Shutterstock]

"Tentu kami sangat menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh KPPU. Karena langkah tersebut merupakan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga jika terjadi perselisihan yang menyangkut persaingan usaha di antara para pelaku usaha di pasar, cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum ini merupakan langkah yang terbaik. PERDIPPI sebagai wadah bagi para pelaku usaha di sektor produk pelumas tentu bersikap obyektif dan berdiri di tengah-tengah semua anggota," ujar Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, dalam keterangannya.

Sementara, keluhan soal adanya sikap monopoli di jaringan bengkel milik PT AHM yakni AHASS atas pemasaran minyak pelumas juga dilayangkan oleh anggota PERDIPPI lainnya. Oleh karena itu, lanjut Paul Toar, di tengah keterbukaan dan dalam rangka membangun iklim usaha yang sehat, penyelesaian dari dugaan yang mengarah ke perselisihan ini perlu diselesaikan secara transparan dan obyektif.

Baca Juga: 4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional

"Dan kami kira, KPPU sebagai lembaga yang diberikan otoritas dan amanah oleh undang-undang merupakan wasit yang tepat untuk penyelesaian persoalan. Karena bagaimana pun, iklim usaha yang sehat juga akan membuat industri maju. Jika industri maju bukan hanya konsumen saja yang diuntungkan tetapi juga perekonomian secara luas juga akan berkembang," papar Paul Toar.

Menurutnya, sebagai wadah bagi para pelaku usaha minyak pelumas di Tanah Air, telah mendapatkan laporan tentang adanya keluhan dari sejumlah produsen maupun distributor minyak pelumas soal adanya dugaan praktik monopoli di AHASS oleh PT AHM sejak 2011. Semua keluhan-keluhan yang disampaikan pelapor itu terus dipelajari dan diselidiki untuk dicari penyelesaiannya.

Di antara pelaku usaha yang mengeluhkan adanya praktik yang diduga sebagai tindak monopoli oleh PT AHM adalah STP dan Repsol. Menurut STP, praktik monopoli itu tidak sehat.

"Praktik-praktik menutup jaringan secara ekslusif itu sangat tidak sehat," ungkap Christian, perwakilan dari pelumas STP Indonesia.

Sementara, Distributor Repsol Oil di Indonesia, yakni Sukabumi Trading Company (STC) merasakan market-nya terkikis oleh pola garansi yang diberlakukan oleh Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor merek Honda itu. Repsol mengaku dengan dikuasainya genuine oil di masa garansi kendaraan berdampak kepada persepsi (mind) konsumen.

Baca Juga: Kapan Waktu Tepat Ganti Oli Gardan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sehingga aftermarket juga dikuasai oleh merek yang bersangkutan.

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi jaringan AHASS, dan semua bengkel otomotif," ujar perwakilan STC, Kong Mau Sentosa.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan lembaganya akan terus memantau praktik bisnis yang tidak sehat dan dijalankan oleh genuine oil. Dia juga menggarisbawahi pola yang digunakan APM otomotif saat memasarkan genuine oil dalam satu paket garansi kendaraan.

Pasalnya, kata Tulus Abadi, hal itu telah menciptakan persepsi di benak (mindset) masyarakat atau konsumen saat melihat praktik tadi sebagai praktik bisnis yang biasa atau normal saja.

"YLKI akan membongkar masalah ini, dan mendidik konsumen sebagai saksi hukum, mewakili konsumen rakyat Indonesia," tandas Tulus Abadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI