Suara.com - Apakah waktu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah jatuh tempo? Selain menyelesaikan administrasinya di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bisa pula dilakukan di Samsat Keliling.
Adapun pelayanan Samsat Keliling ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Dikutip dari kantor berita Antara, pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan Samsat Keliling tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Dan pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk permohonan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Hari ini (28/7/2020), Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Samsat Keliling bagi warga Jakarta yang memiliki keperluan membayar PKB tahunan.
Baca Juga: Jahat! Sales Dealer Gadaikan BPKB Mobil Konsumen demi Uang Rp200 Juta
Dikutip kantor berita Antara dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling hari ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yaitu:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
- Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
- Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Antara lain adalah penyiapkan KTP, BPKB, dan STNK asli serta fotokopinya.
Jangan lupakan pula protokol keseharan di masa new normal. Seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta rutin membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online