Empat Hari Operasi Patuh Jaya 2020, Ribuan Kendaraan Terima Tilang

Senin, 27 Juli 2020 | 18:30 WIB
Empat Hari Operasi Patuh Jaya 2020, Ribuan Kendaraan Terima Tilang
Apel Operasi Patuh Jaya 2020 [Suara.com/Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari keempat penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tindakan langsung dengan bukti pelanggaran atau tilang kepada kendaraan roda empat maupun roda dua. Jumlahnya mencapai 6.611 unit. Selain itu, peringatan dalam bentuk teguran diberikan kepada 11.545 pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

"Pada hari pertama, petugas mengenakan sanksi tilang kepada 1.763 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.669 pengguna jalan," papar Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (27/7/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Sebagai ilustrasi penyelenggaraan operasi ini saat tidak terjadi pandemi [Suara.com/Arya Manggala]

Kemudian pada hari kedua tercatat 1.601 pengendara yang ditilang dan 2.961 pelanggar yang ditegur. Hari ketiga tilang diberikan terhadap 1.622 kendaraan, dan dilayangkan 2.994 teguran.

Dan pada hari keempat, petugas mencatat telah memberikan tilang kepada 1.625 pelanggar dan memberikan teguran kepada 2.941 pengguna jalan.

Baca Juga: Viral Motor Thailand Kena Tilang Polisi Indonesia, Pelatnya Jadi Sorotan

Terbanyak dari kasus dilakukan sepeda motor dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya adalah agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari, antara 23 Juli - 5 Agustus 2020. Dengan lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini, yaitu:

  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Melanggar marka garis stop (stop line)
  3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
  4. Melintas di bahu jalan tol.
  5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI