Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran

Kamis, 23 Juli 2020 | 10:59 WIB
Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran
Petugas Satlantas Polrestro Jakarta Timur menindak pelanggar aturan lalulintas karena masuk jalur TransJakarta dalam Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (23/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari, terhitung hari ini (23/7/2020) hingga awal bulan depan (5/8/2020). Bila sebelumnya petugas Kepolisian bertugas di pinggir jalan, kini berbeda. Mereka siap berkeliling mencari pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2020 petugas tidak akan menggunakan sistem razia di tempat. Tujuannya menghindari kerumunan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi COVID-19.

Operasi Patuh Jaya 2020. (Suara.com/Yasir)
Operasi Patuh Jaya 2020. (Suara.com/Yasir)

"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," jelas Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Ditambahkannya pula, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Siagakan 1.807 Personel Gabungan

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI