Tembus 100 Km/Jam, Motor Elektrik Ini Dibuat dari Sepeda dan Mesin Cuci

Minggu, 19 Juli 2020 | 15:18 WIB
Tembus 100 Km/Jam, Motor Elektrik Ini Dibuat dari Sepeda dan Mesin Cuci
Motor elektrik berpenggerak mesin cuci. (Youtube/RPK R5)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ahli listrik sekaligus seorang Youtuber dengan akun bernama RPK R5, berhasil membuat sendiri sepeda listrik dari sepeda tua berusia 20 tahun dan bagian-bagian dari mesin cuci.

Dilansir dari Autoevolution, motor elektrik ini bisa mendapatkan kecepatan maksimal  68 mph (110 km/jam).

Jimmiecraftguy, akun di forum Reddit sempat mendiskusikan perancangan motor elektrik ini beberapa minggu yang lalu.

Dia juga mengobrol dengan redditor lain dan memberikan rincian proyek, seperti bagaimana dia memiliki motor DC brushless yang tergeletak dari mesin cuci LG agar tidak sia-sia. Dari situlah dia dapat ide untuk mengubah sepeda tuanya.

Baca Juga: Bule Naik Motor Ugal-ugalan di Jalanan Bali, Diduga Demi Konten

Penggerak mesin cuci ini menyalurkan tenaga ke roda belakang melalui rantai sepeda, sehingga motor ini bisa beroperasi tanpa mengayuh. Semua elektronik dan dudukan dibuat khusus.

Motor elektrik berpenggerak mesin cuci. (Youtube/RPK R5)
Motor elektrik berpenggerak mesin cuci. (Youtube/RPK R5)

Awalnya penggerak ini berjalan pada 1.100 volt tetapi karena dia tak mau kecepatan motornya sampai 150 km/jam,  tenaga penggerak ini dipangkas menjadi 48 atau 50 volt.

Dia sempat membawa sepeda ini hingga 110 km/jam untuk melihat ketahanan peleknya saat terjadi pengereman. Namun, ternyata bagian tersebut tak kuat untuk melaju kencang.

Saat ini kendaraan tersebut masih dalam proses penyelesaian baterai. Dia juga akan mengubah rem. Setelah postingnya di reddit menjadi viral, ia memposting video dengan lebih detail di sepeda. Ia sudah mengerjakan sepedanya pada akhir tahun lalu, dan bahwa ia dapat dengan mudah meraih kecepatan 65 km per jam.

Walaupun demikian, secara teknis kendaraan ini tidak sah untuk digunakan di Eropa, yang mana merupakan tempat orang ini berasal. Kendaraan roda dua bermotor dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam memerlukan lisensi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Depan Kantor Basarnas, Pengendara Motor Terlindas Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI