Suara.com - "Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan penanganan kegiatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Karena lebih fokus ke sana dan tidak melakukan tindakan atas pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan," demikian penuturan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Korlantas Polri.
Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Di Jakarta, aturan ini mulai diberlakukan pekan depan, bersamaan tilang manual.
"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Disebutkan Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa langkah kembali memberlakukan tilang dilaksanakan atas pertimbangan banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa PSBB. Polisi menemukan banyak kasus yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Viral Polisi Berpesan ke Pesepeda Langgar Aturan: Kamu Sehat Kita Jantungan
"Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya," tambahnya.
Atas pertimbangan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
"Oleh sebab itu, mulai minggu depan kami akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kami temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
Baca Juga: Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Pemotor Main HP saat Berkendara Bisa Ditilang!