Kemenperin: Ada 10 Perusahaan Ajukan NIK Kendaraan Listrik

Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:50 WIB
Kemenperin: Ada 10 Perusahaan Ajukan NIK Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) berada dalam mobil listrik saat konvoi. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan atau Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyebutkan bahwa industri kendaraan listrik telah berkembang di Indonesia.

Menurut Putu Juli Ardika, perkembangan industri kendaraan listrik sangat anomali. Bila kendaraan konvensional sangat terpukul oleh pandemi COVID-19, kendaraan listrik justru tetap bagus. Baik secara global maupun di Indonesia.

"Di masa pandemi ini ada 10 perusahaan industri yang investasi, dan mengajukan NIK atau Nomor Induk Kendaraan untuk kendaraan listrik," ujar Putu Juli Ardika, dalam konferensi pers virtual Gelis Tuner Competition.

Baca Juga: BMW Sebutkan Tetap Boyong Mobil Listrik Tahun Ini

Lebih lanjut, kata Putu Juli Ardika, NIK menjadi syarat jika suatu perusahaan ingin memproduksi kendaraan. Setelah mendapatkan NIK, bisa memproduksi motor listrik, dan melakukan uji tipe.

"Nanti diajukan uji tipe untuk mendapatkan sertifikat uji tipe. Setelah itu diajukan untuk dijual dan mendapatkan pelat nomor," terang Putu Juli Ardika.

BMW i3, satu dari jajaran produk mobil listrik paling gres dari BMW, yang muncul perdana di GIIAS 2019 [Suara.com/ukirsari].
BMW i3, satu dari jajaran produk mobil listrik paling gres dari BMW, muncul perdana di GIIAS 2019 . Sebagai ilustrasi mobil listrik [Suara.com/CNR ukirsari].

Namun demikian, Putu Juli Ardika tidak menjabarkan perusahaan mana saja yang sudah mengajukan NIK untuk kendaraan bermotor listrik itu.

Pemerintah Indonesia sendiri sangat mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan ramah lingkungan. Dukungan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Melalui peraturan tadi bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun ke depan, kendaraan listrik akan semakin ramai di Indonesia.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Modifikasi Gerobak Listrik, Ini Penjelasan Kemenperin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI