ODOL dan B30
Dalam keadaan yang penuh ketidakpastian karena pandemi COVID-19, Isuzu mencoba memetakan perubahan signifikan terkait regulasi pemerintah yang mempengaruhi bisnis di segmen kendaraan komersial di Indonesia.
Perubahan tersebut disebabkan oleh penerapan tegas regulasi anti ODOL (Over Dimension Overload), implementasi bahan bakar bio solar B30, dan implementasi Euro4 pada kendaraan niaga.
Regulasi anti ODOL sebenarnya bukanlah sebuah kebijakan baru, namun dengan semakin tegasnya pemerintah mengatasi kendaraan niaga yang melebihi beban angkut dan dimensi mengindikasikan keseriusan pemerintah menciptakan ekosistem yang sehat untuk pebisnis maupun untuk keselamatan pengendara di jalan raya.
Baca Juga: 4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional
Dengan ditegaskannya penerapan aturan anti ODOL dari sudut padang pengusaha truk akan menambah beban operasional dan tarif dasar logistik. Para pengusaha harus mencari cara untuk dapat mengefisienkan biaya kepemilikan dan operasional kendaraan niaga.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan implementasi bahan bakar solar B30 pada kendaraan niaga, dan dengan kebijakan ini muncul kekhawatiran dari pengusaha pada kondisi kendaraan niaga yang mereka gunakan.
Terkait hal ini, Isuzu telah melakukan studi serta penyesuaian, dan pihaknya menyatakan bahwa mereka siap untuk menggunakan bahan bakar B30 selama tetap melakukan perawatan berkala.