Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23), pengendara mobil Honda HRV yang menabrak tiga pemotor sebagai tersangka. Namun ia tidak ditahan di kantor polisi dan hanya diwajibkan untuk melapor.
"Sudah ditetapkan tersangka, tapi gak ditahan ya, tersangka koperatif," kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim AKP Agus Suparyanto di Jakarta, Kamis (16/7/2020)
Terkait dengan hasil tes urine terhadap tersangka, Agus mengatakan hingga Kamis malam belum keluar hasilnya. Begitu pula dengan proses penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: 4 Serial Oli Motor Balmerol Meluncur, Siap Ramaikan Pasar Nasional
Anjani dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Mobil yang dikemudikannya dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) pukul 23.45 WIB.
Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat.
Selain itu, mobil warna biru tua yang dikemudikannya juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.
Baca Juga: Biar Irit, Motor Royal Enfield Dibubuhi Mesin Antimainstream!