Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile

Rabu, 15 Juli 2020 | 11:00 WIB
Ingin Hadiah Mobil atau Motor, Bayarlah Pajak Kendaraan di JakOne Mobile
JakOne Mobile [Dok. Bank DKI].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semboyan "Orang bijak taat pajak" terasa mengena. Apalagi bila ditambah bonus keren. Bagi para Wajib Pajak (WP) yang mematuhi aturan pembayaran akan disediakan hadiah. Inilah salah satu langkah dari Bank DKI untuk mempercepat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat Provinsi DKI Jakarta dalam membayar pajak. Termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kami menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi WP yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB melalui JakOne Mobile. Yang paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai 31 Oktober 2020, Bank DKI akan memberikan hadiah utama berupa satu unit mobil, lima unit sepeda motor, dan ratusan hadiah merchandise menarik," papar Herry Djufraini, Sekretaris Perusahaan Bank DKI.

Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor . (Antara)
Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor . Sebagai catatan, gamabr diambil jaug sebelum masa new normal [ANTARA Foto].

Adapun yang disebut JakOne Mobile adalah aplikasi layanan keuangan Bank DKI untuk memudahkan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah. Termasuk di antaranya adalah pembayaran PKB yang dilakukan dengan transaksi non-tunai.

"Lewat fitur mobile banking JakOne Mobile, semua orang, baik yang sudah atau belum memiliki rekening tabungan Bank DKI, bisa membayar PKB dengan mudah," jelas Herry Djufraini dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Darurat Corona, Polisi Beri Dispensasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, WP bisa melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu:

  • Pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta
  • Pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional)
  • Pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat.

Sedangkan caranya adalah sebagai berikut:

  • Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data kepemilikan kendaraan dengan data di bank bisa melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta di aplikasi JakOne Mobile. Caranya: masukkan pelat nomor polisi dari kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.
  • Sedangkan WP yang ingin segera lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar Pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI