"Punya mobil tapi tidak punya empati," tulis Dede Tuhadi Prayitno.
Secara garis besar, urusan lampu pada kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan. Sehingga bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.
Pasal 58 mengatur bahwa setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan.
Baca Juga: Dihadiahi Mobil Bekas, Pacar Nurhidayat: Yang Penting Cash, Enggak Kredit
Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.