Ratusan Motor Ditilang & Disita di Mojokerto, Malah Ramai Protes, Kok Bisa?

Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:48 WIB
Ratusan Motor Ditilang & Disita di Mojokerto, Malah Ramai Protes, Kok Bisa?
Tilang motor massal di Mojokerto. (Facebook/Update Mojokerto.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi jika penggunaan knalpot brong serta ban cacing pada motor tergolong ilegal.

Selain karena menyalahi aturan, modifikasi ini kerap mengganggu pengguna jalan. 

Tak heran jika aparat tak segan-segan untuk menindak motor modifikasi yang menyalahi aturan, seperti yang terjadi di Mojokerto.

Melalui sebuah postingan oleh halaman Facebook Update Mojokerto kemarin, terlihat ratusan motor yang ditilang dan disita oleh aparat setempat.

Baca Juga: Tenggak 20 Saset Obat Batuk, Residivis Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor

Akun ini juga mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan momen saat beberapa komponen dimusnahkan, seperti knalpot brong yang dicopot serta ban cacing yang digergaji agar tak bisa digunakan lagi. 

Tilang motor massal di Mojokerto. (Facebook/Update Mojokerto.)
Tilang motor massal di Mojokerto. (Facebook/Update Mojokerto.)

"Selama dua Minggu terakhir Petugas Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto Kota menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising yang kerap meresahkan masyarakat," tulis akun tersebut.

"Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar. Petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan kenalpot brong. Pemusnahan, dilakukan dengan cara memotong dengan gergaji mesin hingga menjadi beberapa potongan," lanjut mereka.

Walaupun penindakan terhadap motor-motor modifikasi ini mendapat apresiasi dari beberapa pihak, namun tak sedikit juga dari masyarakat yang malayangkan komentar bernada protes, seperti beberapa di bawah ini.

"Moge Harley Davidson suara bikin kaca rumah bergetar.. malah dikawal," tulis Elang Antariksa.

Baca Juga: Diserbu saat Masak, Pasutri di Sukabumi Dianiaya dan Dibacok Geng Motor

"Yg saya ga terima velg yg ada logo SNI nya dipotong. Buat apa gunanya pemerintah melarang penggunaan velg variasi yg sudah dikasih logo SNI," kata Anggel Anzogi.

"Kalo mw stdr knpa pembuatan kenalpot brong di perboleh kan...variasi di jual perblikan..aneh klo mw masayrkat mtr ny setandar cb yg jual kenalpot atau pabrik nya di tutup berani engga," ujar Kïk Çhäñiâgó.

Namun tentu saja pendindakan tersebut bukan tanpa dasar. Dikutip dari Hukum Online, kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Setelah itu, kendaraan juga wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI