Suara.com - "Sekarang kondisi mobil seperti ini, malah bingung mau diapain," demikian tulis Via Vallen di laman media sosial Instagram, beriring potret mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi W 1 VV dalam kondisi "Before and After".
Sisi kiri, yaitu saat si mobil masih cantik-cantiknya dan sisi kanan adalah keadaan sekarang. Saat sudah dalam kondisi dibakar oleh seseorang yang disebut sebagai fans berat, dan tengah ditangani pihak Kepolisian, Polsek Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Foto di samping kanan tampak mengenaskan. Karena hanya menyisakan rangka mobil. Dan makin bikin sedih saat Via Vallen juga berkisah soal asuransi kendaraan yang masuk kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV) kelas premium ini.
Pedangdut yang melejit dengan lagu keren "Sayang" ini menerangkan jika asuransi mobilnya baru saja berakhir dan tidak diperpanjang.
"Aku beli mobil ini cash dan aku asuransikan dua tahun. Asuransi berakhir bulan Mei kemarin dan belum sempat dilakukan perpanjangan sudah keduluan dibakar orang di saat pandemi kaya gini. Di mana saya sendiri sudah hampir tiga bulan tidak bekerja (tidak ada pemasukan seperti biasa) karena memang kondisinya belum normal," demikian tulisnya dalam laman media sosial.
Sebuah kondisi yang sangat dimengerti saat badai COVID-19 menerpa semua sendi perekonomian Tanah Air bahkan sedunia. Kejadian dibakarnya mobil Via Vallen menjadi wacana pentingnya memberikan proteksi kepada kendaraan yabg dimiliki.
Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, menyatakan, "Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi."
Namun ia juga menyarankan agar para pemegang polis diharapkan mengecek kembali polis yang dipegang. Pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Proteksi tadi menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Sebagai catatan, penggantian risiko kendaraan akan berlaku bila sebelum kejadian telah diproteksi dengan asuransi beserta perluasan jaminannya. Dan bukan setelah terjadi kasus baru diikutsertakan dalam asuransi.