Proteksi tadi menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Sebagai catatan, penggantian risiko kendaraan akan berlaku bila sebelum kejadian telah diproteksi dengan asuransi beserta perluasan jaminannya. Dan bukan setelah terjadi kasus baru diikutsertakan dalam asuransi.