Suara.com - Beberapa hari terakhir, wacana pengenaan pajak pada sepeda digaungkan. Banyak pro kontra dengan adanya wacana yang digaungkan ini.
Menilik ke belakang, ternyata memang zaman dahulu pengguna sepeda pernah dikenai pajak. Dikutip dari berbagai sumber, pemberlakuan pajak sepeda terjadi sejak tahun 1930-an saat negara Indonesia belum merdeka.
Pada kala itu pemerintah kolonial menerapkan pajak untuk setiap pemilik sepeda, dengan peneng yang terpasang di bagian depan sepeda.
Peneng atau lebih dikenal plombir, adalah materai yang berasal dari lempengan logam yg diukir sesuai dengan bentuk kota. Seiring waktu, bentuknya berganti jadi stiker.
Baca Juga: Apa Benar Gowes Sepeda Bakal Kena Pajak?
Fungsi dari peneng ini sebagai tanda bahwa pemilik sepeda sudah membayar pajak.
Besarnya pajak sepeda berbeda-beda di setiap wilayah, dan pemerintah menggunakan pajak ini untuk merawat jalan raya.
Namun pesepeda kala itu tidak memerlukan surat izin layaknya SIM yang wajib dimiliki oleh pesepeda motor zaman now.
Tetapi pesepeda tetap harus mematuhi aturan berkendara yang berlaku di wilayahnya.
Nah, jika pajak sepeda kembali dihidupkan kembali di era sekarang, apakah kalian setuju?
Baca Juga: Ingin Beli Alphard Bekas Milik Via Vallen? Segini Biaya Balik Namanya