Suara.com - Pabrikan Jerman Mercedes-Benz dituntut konsumen akibat insiden yang menimpanya. Pemilik Mercedes-Benz ML350 meminta biaya ganti rugi sebesar 200 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2,8 triliun.
Dilansir dari carcomplaints, pemilik menggugat pabrikan Jerman tersebut lantaran fitur sunroof pada mobilnya meledak dan pecah saat digunakan.
Pemilik bingung kenapa sunroof pada mobilnya meledak tiba-tiba. Sebelumnya tidak ada deteksi kerusakan pada fitur ini sehingga ia merasa aman-aman saja.
Fitur sunroof meledak bermula ketika si pemilik mengendarai mobilnya dengan kecepatan 88 kilometer per jam di jalan tol. Pada saat itu cuaca cukup cerah.
Baca Juga: Rawan Malfungsi, Tesla Terancam Wajib Recall 60 Ribu Lebih Unit Mobilnya?
Di saat sedang melajukan mobilnya, tiba-tiba ia mendengar suara ledakan. Ia pun berinisiatif untuk berhenti dan ternyata ia melihat kalau sunroof mobilnya sudah pecah.
Pemilik menggugat dan dalam gugatan disebutkan bahwa sunroof itu membutuhkan tambahan penyangga yang tepat agar tetap aman dan terjamin. Mercedes-Benz dianggap gagal memenuhi standar-standar ini keamanan pada produk yang ditawarkan pada konsumennya.
Pihak Mercedes-Benz pun belum mengeluarkan kebijakan recall untuk para pemilik mobil Mercedes-Benz yang lainnya.
Sejauh ini, penyuplai kaca untuk sunroof Mercedes-Benz sudah menjadi terdakwa. Sementara itu Mercedes-Benz belum memberikan langkah lebih lanjut terkait potensi muncul masalah serupa di masa yang akan datang.
Semoga segera terselesaikan masalah ini biar tidak ada lagi gugatan yang datang dari konsumen lagi.
Baca Juga: Bedah Isi Garasi Prilly Latuconsina, Andre Terkejut Melihat Mobil Ini