- Jika penyebab terbakarnya mobil dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
- Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas tadi, pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover.
- Terkait hal ini tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1. mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi:
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.
- Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi.
Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.
Sarannya, para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum.
Proteksi tadi menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Baca Juga: Mobil Via Vallen Dibakar, Berikut Fakta MPV Premium Ini
Lantas bagaimana cara klaim mobil yang terbakar?
Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat kebakaran sangat mudah. Laporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu 24 jam. Atau kunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.
Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
Baca Juga: Ingin Beli Alphard Bekas Milik Via Vallen? Segini Biaya Balik Namanya