Kejadian Mobil Via Vallen Dibakar, Bagaimana Cara Klaim Asuransi?

Selasa, 30 Juni 2020 | 16:10 WIB
Kejadian Mobil Via Vallen Dibakar, Bagaimana Cara Klaim Asuransi?
Mobil Via Vallen yang dibakar di samping rumahnya [Instagram: Via Vallen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian sedih menimpa pedangdut Via Vallen. Dini hari tadi, Selasa (30/6/2020) Toyota Alphard type G warna putih bernomor polisi W 1 VV miliknya dibakar seseorang yang kini tengah menjalani proses hukum di Kepolisian setempat. Bagaimanakah cara klaim asuransi mobil itu?

Atau pertanyaan yang lebih dahulu mengemuka: apakah mobi pelantun lagu hits "Sayang" ini bisa memperoleh ganti rugi pihak asuransi?

Bila Via Vallen telah mengasuransikan salah satu tunggangan kesayangannya itu, maka kemungkinan jawabannya adalah "ya", dengan memperhatikan lingkup pertanggungjawaban asuransi mobil yang dimiliki.

Mobil Via Vallen. (Suara.com/Ali Achmad)
Mobil Via Vallen [Suara.com/Ali Achmad].

Mirip lirik yang dipetik dari lagu "Sayang" yang dinyanyikan Via Vallen, yaitu  Sayang, opo kowe krungu jerite atiku? Mengharap engkau kembali. Sayang, nganti memutih rambutku. Ra bakal luntur tresnoku ... .

Baca Juga: Mobil Via Vallen Dibakar, Berikut Fakta MPV Premium Ini

Jadi, bila dicuplik dan diterjemahkan bebas syairnya itu, Via Vallen tak perlu khawatir. Pihak asuransi tak bakal luntur (atau lupa) pertanggungjawaban atas si Toyota Alphard putih milik pedangdut ini. Asal, si tunggangan kesayangan sudah diikutsertakan asuransi mobil.

Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, menyatakan, "Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi."

Detailnya, pertanggungan ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat:

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Namun, bila penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya," tukas Laurentius Iwan Pranoto yang asli Semarang.

Baca Juga: Ingin Beli Alphard Bekas Milik Via Vallen? Segini Biaya Balik Namanya

Untuk mengetahui ditanggung tidaknya mobil terbakar, perlu dilihat hasil investigasi atas penyebab mobil bisa terbakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI