Ingin Beli Alphard Bekas Milik Via Vallen? Segini Biaya Balik Namanya

Selasa, 30 Juni 2020 | 13:38 WIB
Ingin Beli Alphard Bekas Milik Via Vallen? Segini Biaya Balik Namanya
Seorang petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api di mobil Toyota Alphard milik pedandut Via Vallen, Selasa (30/6/2020). [Beritajatim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Toyota Alphard milik pedangdut ternama Tanah Air, Via Vallen dibakar oleh seorang oknum pada Selasa dini hari (30/6/2020).

Mobil tersebut tinggal menyisakan rangka, sementara seluruh interior dari mobil tersebut lenyap tak tersisa.

Kondisi mobil Toyota Alphard Via Vallen pasca terbakar (Instagram)
Kondisi mobil Toyota Alphard Via Vallen pasca terbakar (Instagram)

Insiden terbakarnya mobil tersebut sempat tertangkap kamera dan diunggah melalui InstaStory akun pribadi dari Via Vallen.

Namun jika anda berniat untuk membeli mobil tersebut secara legal, tentu anda harus menyiapkan uang dalam jumlah tertentu, termasuk untuk bea balik nama.

Baca Juga: Terdengar Ledakan, Toyota Alphard Milik Via Vallen Hangus

Pajak mobil Alphard Via Vallen. (Dipenda Jatim)
Pajak mobil Alphard Via Vallen. (Dipenda Jatim)

Dikutip dari situs Dipenda Jatim, mobil bernopol W1VV ini dibebani biaya tambahan untuk balik nama sebesar Rp 8.230.000 dan biaya BPKB sebesar Rp 350.000.

Untuk urusan pajak, mobil ini dibebani biaya pajak tahunan sebesar 12.314.200 dan belum termasuk pajak progresif dan SWDKLLJ.

Per tahun, total biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 16.561.900.

Pajak mobil Alphard Via Vallen. (Dipenda Jatim)
Pajak mobil Alphard Via Vallen. (Dipenda Jatim)

Di pasaran, mobil Toyota Alphard 2.5 G AT dapat ditemui dalam harga Rp1.179 miliar.

Mobil ini berkapasitas 2494 cc yang mampu menghasilkan tenaga 180 PS dan torsi sebesar 23,9 Kgm.

Baca Juga: Meledak 2 Kali, Begini Kondisi Alphard Milik Via Vallen yang Dibakar

Terkait insiden pembakaran mobil tersebut, diketahui bahwa pelaku sudah menyerahkan diri ke pihak yang berwajib dan sudah diamankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI