Antara lain fotokopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta mengisi formulir permohonan.
Dan layanan Bus SIMling hanya berlaku untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.