Suara.com - Pemberlakuan aturan Euro 4 untuk emisi mobil diesel kabarnya akan ditunda sampai April 2022, demikian dikatakan oleh Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) dalam acara Ngobrol Virtual Dulu (Ngovid) bersama Forwot, Jumat (26 Juni 2020).
Sebelumnya Pemerintah Indonesia berencana mulai akan memberlakukan aturan Euro 4 untuk mobil diesel mulai April 2021. Aturan ini berlaku untuk mobil bensin pada 2018.
"Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari Gaikindo, bahwa Gaikindo itu menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa implementasi Euro 4 untuk kendaraan diesel itu di tunda sampai dengan April 2022," ujar General Manager Marketing IAMI, Attias Asril.
Ia menambahkan, penundaan dilakukan karena mendegarkan berbagai macam pertimbangan termasuk pandemi Covid-19 yang membuat industri otomotif terpukul.
Baca Juga: Siap Pakai Euro 4, Akankah Mesin Isuzu Panther Di-upgrade?
"Tentunya dalam situasi yang seperti ini banyak pembatasan-pembatasan aktivitas sehingga persiapan menuju Euro 4 itu juga terhambat," kata Attias.
Aturan Euro 4 untuk mobil bensin sudah mulai berlaku sejak Oktober tahun lalu. Aturan ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.
Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar diesel atau yang lebih banyak digunakan untuk mobil niaga, dipastikan bakal diterapkan tahun depan.
Baca Juga: Isuzu Masih Pelajari Kemungkinan Panther Gunakan Euro 4