Bawa Muatan Melebihi Kapasitas, Perhatikan Asuransi Mobil

Kamis, 25 Juni 2020 | 15:46 WIB
Bawa Muatan Melebihi Kapasitas, Perhatikan Asuransi Mobil
Ilustrasi mobil kebihan muatan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membawa muatan berlebih di mobil tentu mengundang risiko. Menurut Asuransi Astra, karena perubahan berat yang harus ditopang melebihi kapasitas maksimal pada mobil, maka bakal mempengaruhi beberapa kondisi. Antara lain keseimbangan dan kecepatan mobil saat melaju, berkurangnya tekanan angin pada ban, berkurangnya kekuatan pada mesin, hingga pemakaian bahan bakar minyak atau BBM menjadi lebih boros.

Sementara, saat melakukan perjalanan jauh, tak jarang penumpang serta muatan yang dibawa melebihi kapasitas. Suatu hal yang ikut disorot selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, bahwa muatan--baik penumpang maupun bawaan--dibatasi 50 persen dari kapasitas penuh.

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]

Selain tidak dibolehkan, jumlah barang bawaan maupun penumpang yang melebihi dari kapasitas maksimal mobil dapat berisiko membahayakan keselamatan dan kenyamanan selama berkendara. Apalagi bila barang bawaan ditaruh di bagian atap dan tak tertutup rapat. Mobil bakal menjadi lebih sulit untuk dikendalikan karena hambatan udara yang semakin besar.

Dan tak kalah penting, bagaimana dengan asuransi mobil, bila terjadi kecelakaan atas mobil berjaminan asuransi mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan?

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Harta Karun Tersembunyi di Fosil Ikan

Disebutkan oleh Asuransi Astra jika terbukti salah satu penyebab kecelakaan terjadi karena adanya kelebihan muatan, antara lain contohnya mobil berkapasitas 7-seater digunakan untuk 12 orang, maka pihak asuransi tidak dapat membantu untuk klaim asuransi.

Pengecualian ini sesuai dengan yang tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4 yang berisi:

1.4. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, utamakan keselamatan dan keamanan. Sehingga perjalananpun akan semakin nyaman serta menyenangkan. Lebih lanjut tentang asuransi mobil, silakan mengakses ke  GardaOto.com atau bisa menghubungi Garda Akses yaitu call center Asuransi Astra di nomor 1-500-112.

Baca Juga: Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online? Waspadai Asuransi Mobil Bisa Gugur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI