Suara.com - Selain melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik dan mesin mobil, membeli mobil bekas tentunya juga harus memperhatikan kelengkapan dokumennya. Mulai dari BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini menjadi penting karena terkait erat dengan legalitas mobil di mata hukum.
Telitilah karena dokumen lengkap bukan sekadar keberadaan BPKB dan STNK saja, namun termasuk keasliannya. Apalagi diketahui bahwa ada oknum penjual mobil bekas yang bisa mengakali dokumen.
Mengutip mobil88, sebenarnya tidak rumit mengecek keaslian dokumen kendaraan. Namun memerlukan waktu ekstra dan ketelitian sebelum membeli mobil bekas.
Berikut adalah langkah melakukan pengecekan BPKB yang bisa dilakukan:
- Coba cipratkan air sedikit ke STNK mobil yang akan dibeli lalu gosok dengan tangan. Biasanya yang palsu menggunakan tinta biasa sehingga tulisan mudah luntur.
- Di STNK asli, terdapat hologram logo korps Polri (Polisi Republik Indonesia) di atas tulisan cap STNK. Perhatikan baik-baik dan samakan dengan contoh STNK lain. Hologram ini susah ditiru dan pada STNK palsu jelas tertera bedanya.
- Coba cek kesamaan nomor rangka dan nomor mesin di STNK dengan yang ada di mesin mobil. Seharusnya nomornya sama. Jika berbeda dipastikan Anda mendapatkan dokumen palsu.
- Coba cek lewat pajak kendaraan. Sekarang bisa dengan mudah men-download aplikasi khusus untuk mengetahui iuran pajak dan akan diminta nomor kendaraan sesuai daerah. Pastikan nomor kendaraan yang tertera di STNK ada.
- Ingin lebih pasti lagi, STNK bisa langsung dicek ke SAMSAT dan diverifikasi apakah asli atau tidak.
Untuk lebih meyakinkan lagi, pastikan tempat jual mobil bekas yang berkualitas dan menjamin kelengkapan kendaraan. Mulai dari kondisi fisiknya sampai dokumen.
Baca Juga: Daftar iPhone yang Terima Update iOS 14