Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online? Waspadai Asuransi Mobil Bisa Gugur

Senin, 22 Juni 2020 | 08:43 WIB
Kendaraan Pribadi Jadi Taksi Online? Waspadai Asuransi Mobil Bisa Gugur
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jasa transportasi online semakin marak dan terus beradaptasi, termasuk mengalihfungsikan mobil pribadi sebagai taksi online atau taksol. Nah, bagi para pemegang asuransi mobil, ada baiknya mencermati polis asuransi dari kendaraan yang sudah dimiliki, sebelum mengubah peruntukan mobil.

Pasalnya, status mobil dari awalnya sebagai kendaraan pribadi akan berubah menjadi komersial atau kebutuhan bisnis.

Disebutkan oleh Asuransi Astra, bahwa perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, karena jika tidak, bakal ada risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Baca Juga: SsangYong Motors Bakal Dilepas Mahindra & Mahindra

Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:

12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.

Perlu diketahui, bahwa mobil baru yang dibeli lewat jasa pembiayaan atau kredit biasanya telah sepaket dengan asuransi mobil. Di mana peruntukan dalam polis asuransinya adalah terdaftar sebagai mobil pribadi. Inilah yang perlu dicermati dan mengapa perlu dilaporkan segera kepada pihak asuransi bila telah terjadi alih fungsi.

Jika tidak dilaporkan, maka pemilik atau pemegang polis asuransi mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ulang Tahun, Ini 8 Momen Berkendaraannya

Adapun aturannya tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI