Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota

Rabu, 17 Juni 2020 | 17:10 WIB
Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota
Petugas memeriksa ktp pengemudi yang melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih tetap berlaku bagi warga masyarakat yang ingin masuk atau keluar wilayah Jakarta.

"Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi, kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita dalam gelar wicara virtual "Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru" yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu, (17/6/2020).

Adita mengatakan SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19. Untuk itu pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman.

"Memang masih ada hal yang harus dipenuhi karena pandemi belum selesai dan kita harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman harus tetap bisa melindungi orang yang sehat dan orang yang sakit disembuhkan, jangan (kasus) sampai bertambah," tambahnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Beredar Video Detik-detik Mengerikan Mobil Ringsek Terjepit Dua Truk Besar

Adita menuturkan, di masa new normal, produktivitas tetap harus berjalan di mana masyarakat mulai beraktivitas kembali, khususnya di sektor perekonomian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Petugas gabungan memeriksa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) kepada pegendara yang melintas di Tol Cikampek menuju Jakarta Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas gabungan memeriksa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) kepada pegendara yang melintas di Tol Cikampek menuju Jakarta Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk itu, sejumlah ketentuan dikeluarkan termasuk panduan menggunakan transportasi umum dan kapasitas penumpang yang tidak lagi 100 persen saat ini.

Merujuk pada surat edaran gugus tugas, penumpang yang bepergian ke luar kota memang diutamakan adalah orang yang dalam kondisi sehat.

"Walaupun memang sekarang kita bepergian harus sesuai dengan kepentingannya. Kalau tidak perlu-perlu sekali di rumah saja dulu," imbuhnya.

Ia juga mengimbau pemerintah daerah bisa menerapkan ketentuan orang yang berpergian keluar kota termasuk syarat uji usap dan tes cepat secara konsisten sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga memudahkan orang bepergian dengan tetap mengedepankan protokol COVID-19.

Baca Juga: Duh, Penjualan Mobil Bulan Mei Kian Ambyar

Hal itu disampaikan Adita ketika menanggapi ada bandara yang menerapkan wajib uji usap, ada yang menerapkan baik uji usap dan tes cepat, atau ada yang menerapkan salah satu dari kedua tes itu.

"Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.

Hasil uji usap negatif COVID-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari, dan jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI