Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota

Rabu, 17 Juni 2020 | 17:10 WIB
Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota
Petugas memeriksa ktp pengemudi yang melintas di Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.

Hasil uji usap negatif COVID-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari, dan jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI