"Dalam pandemi, perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat kita harapkan mereka dibuat lebih nyaman sehingga informasinya juga harus konsisten," ujar Adita.
Hasil uji usap negatif COVID-19 berlaku tujuh hari, hasil tes cepat berlaku tiga hari, dan jika tidak ada fasilitas untuk tes cepat atau uji usap, maka warga bisa membawa surat bebas gejala influenza saat akan bepergian keluar daerah.