Viral 'Polisi Tidur' Ukuran Raksasa di Jalan Raya, Sesuai Peraturan Kah?

Selasa, 16 Juni 2020 | 10:32 WIB
Viral 'Polisi Tidur' Ukuran Raksasa di Jalan Raya, Sesuai Peraturan Kah?
Polisi tidur segede gaban (Facebook-Tiofilus Dimas S)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berkendara di jalan, kalian pasti sering melewati 'polisi tidur' di beberapa tempat. Banyak dari pengendara yang merasa terganggu dengan adanya 'polisi tidur' ini.

Apalagi jika 'polisi tidur' di jalan raya seperti yang satu ini. Viral di media sosial, potret 'polisi tidur' yang bikin heboh pengendara.

Bagaimana tidak, 'polisi tidur' tersebut bentuknya nggak lazim untuk dilewati. Bentuknya sangat lebar dan lumayan tinggi.

Sejumlah kendaraan yang melintas halangan itupun harus berhati-hati. Sebagian besar pengendara yang melintas harus mengurangi kecepatan.

Baca Juga: Usahanya Lesu Akibat Covid-19, Mantan PNS Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Bahkan ambulans yang melintas benda beton ini harus mengurangi kecepatan juga. Dalam video yang dibagikan oleh akun Facebook Tiofilus Dimas S ini, terlihat sudah ada pemotor yang menjadi korban dari 'polisi tidur' tersebut.

Korban keganasan polisi tidur, pemotor sampai terjatuh (Facebook-Tiofilus Dimas S)
Korban 'polisi tidur', pemotor sampai terjatuh (Facebook-Tiofilus Dimas S)

*untuk melihat video selengkapnya, klik DISINI

Hal ini membuat sejumlah warganet membanjiri kolom komentar.

"Kurang tinggi mbah, kalau mau bikin lambat dibuat table top sekalian" tulis @Irwan S.

"Bisa dituntut itu mbah..kan ada UU nya.kmren di depok tuh rame pas jalan raya bogor.masa jalan lintas propinsi dibikin poldur..udh gtu cm stngah..kan edan" cuit @Endro Hartanto.

Baca Juga: Viral Aksi Penggandaan Kunci Motor yang Kelewat Jago, Untung Bukan Maling

"Ebuset jalan gede pake poldur, segede gaban pula, tu yang ngusulin sapa? Kirain proyek bnerin gorong gorong" celetuk @Fahmi Ilmawan Ramdhani. 

Sebenarnya pembuatan polisi tidur sudah ada aturan yang mengaturnya yakni pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam aturan tersebut, aturan pembuatan polisi tidur diantaranya ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen (untuk speed hump).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI