Viral 'Polisi Tidur' Ukuran Raksasa di Jalan Raya, Sesuai Peraturan Kah?

Selasa, 16 Juni 2020 | 10:32 WIB
Viral 'Polisi Tidur' Ukuran Raksasa di Jalan Raya, Sesuai Peraturan Kah?
Polisi tidur segede gaban (Facebook-Tiofilus Dimas S)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebenarnya pembuatan polisi tidur sudah ada aturan yang mengaturnya yakni pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam aturan tersebut, aturan pembuatan polisi tidur diantaranya ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen (untuk speed hump).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI