Penjualan Kendaraan Bermotor Diprediksi Mulai Bergairah September

Senin, 15 Juni 2020 | 20:02 WIB
Penjualan Kendaraan Bermotor Diprediksi Mulai Bergairah September
Petugas berjalan di antara mobil-mobil yang siap diekspor di Dermaga PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjualan kendaraan bermotor akan mulai bergairah kembali pada September 2020, demikian diprediksi pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu dari Institut Teknologi Bandung.

Menurut Yannes, situasi ideal produksi dan penjualan kendaraan bermotor baru akan meningkat jika perekonomian nasional membaik kembali.

"Idealnya pertumbuhan ekonomi berada dikisaran 5,6 -5,7% (situasi ideal). Semoga dapat terjadi mulai September 2020 ini," kata Yannes kepada Suara.com.

Lebih lanjut, tambah Yannes, jika pada akhir tahun ini terjadi momentum pertumbuhan ekonomi nasional, maka perlu diakselerasi oleh pemerintah dengan berbagai insentif dan kemudahan selama tahun 2021. Sehingga percepatan pertumbuhan dapat dipacu menuju ke angka di atas 5,6% sampai akhir 2021.

Baca Juga: Pabrik Nissan Ditutup, Gaikindo Belum Terima Laporan

"Semoga percepatan ekonomi , setelah berbagai dampak Covid-19 dapat diatas dan meningkat di akhir tahun 2020," harap Yannes.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjanjikan insentif berupa stimulus bagi pelaku industri otomotif sebesar Rp 70 triliun. Sektor otomotif sangat terpukul akibat lesunya ekonomi sebagai dampak dari wabah. Pada April 2020 penjualan mobil turun tajam sampai 90 persen.

Adapun stimulus yang diberikan kepada pelaku industri otomotif berupa fiskal, non fiskal, dan moneter. Secara rinci stimulus fiskal tersebut berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif PPN dipercepat selama 6 bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Sementara stimulus non-fiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Stimulus moneter akan diberikan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek).

Baca Juga: Penjualan Mobil Turun Drastis, Gaikindo Akui Sulit Capai Target

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI