Minat Modifikasi Mobil New Normal? Lihat Cakupan Asuransi Dahulu

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:01 WIB
Minat Modifikasi Mobil New Normal? Lihat Cakupan Asuransi Dahulu
Pameran modifikasi mobil Osaka Automesse 2018 yang sedang digelar di Osaka, Jepang. Sebagai ilustrsi kegemaran modifikasi mobil [Dok. National Modificator and Aftermarket Association]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa new normal sebentar lagi bergulir. Segala bakal mengalami serangkaian perubahan, yang tujuan skema besarnya adalah berdampingan dengan Covid-19 namun tidak terpapar oleh virus ini. Well, demikian pula soal kegemaran  modifikasi  mobil.

Masa new normal, mengubah tampilan agar tampak keren serta berubah dari kondisi terdahulu tentu saja boleh. Namun tidak ada salahnya berkonsultasi pada agen asuransi yang menangani kendaraan tersayang.

Mengapa bukan konsultan modifikasi saja?

Seperti disebutkan oleh Asuransi Astra, pemilik kendaraan yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, perlu melakukan hal ini. Penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Baca Juga: Detik-detik Garuda Indonesia Tergelincir di Banjarmasin Kamis Sore

Karena konsekuensinya, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi.

Bunyinya adalah sebagai berikut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Santuy! Wanita Italia Jalani Operasi Otak Sambil Masak

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI