Ayo Jaga Jarak, Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi Hingga Akhir Agustus

Rabu, 10 Juni 2020 | 14:32 WIB
Ayo Jaga Jarak, Perpanjangan SIM Dapat Dispensasi Hingga Akhir Agustus
Warga menunjukkan SIM asli dan fotocopy KTP sebagai syarat untuk mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terus dibanjiri para pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak kembali dibuka. Melihat banyaknya masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi hingga akhir Agustus mendatang.

"Masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai dengan 29 Mei, dapat diperpanjang pada 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020," tulis akun @tmcpoldametro.

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Sementara itu, melalui akun ntmc_polri dijelaskan, apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Best 5 Oto: Raffi Meminang Mobil Pak Harto, Mistis Motor Mogok di Hutan

"Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter," sambungnya.

Sebelumnya tampak antrian mengular dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat pelbagai wilayah Ibu Kota. Di antaranya adalah Satpas Jakarta Timur.

Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta agar warga tidak tergesa-gesa melakukan permohonan perpanjangan. Khususnya terkait physical distancing dalam pandemi Covid-19.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan hal ini.

"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang," demikian papar Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta.

Baca Juga: Pameran Otomotif Ditunda Akibat Pandemi, Pergelaran Satu Ini Jalan Terus

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI