Suara.com - Hari pertama perkantoran dan pelbagai fasilitas umum kembali dibuka dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, suasana jalan-jalan raya di Ibu Kota Jakarta tampak padat. Dikutip dari kantor berita Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tampak melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas.
Disebutkannya bahwa aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan PSBB masa transisi.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tetapi bukan berarti akan dilakukan. Jadi baca lengkap dalam peraturannya, bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," tukas Anies Baswedan.
Pemberlakukan ganjil genap ini menjadi salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
Baca Juga: Kembangkan Mobil Hidrogen, Toyota Gandeng Lima Produsen Otomotif
"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujarnya soal ganjil genap setara dengan kebijakan rem darurat.
Anies Baswedan juga mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi. Dan sebelum ini, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi. Dalam bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi, baik motor maupun mobil.
Isinya sebagai berikut:
- Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
- Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
- Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.
- Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Karena itu, Anies Baswedan menyebutkan bahwa aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6/2020) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI Jakarta.
"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Otomotif: Pabrik Ditutup, Citra Merek Terimbas Dampaknya
Saat ini, ditandaskan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.