Pelarangan Mudik Lebaran 2020 Berakhir, Pemudik Sudah Boleh Kembali?

Senin, 08 Juni 2020 | 13:45 WIB
Pelarangan Mudik Lebaran 2020 Berakhir, Pemudik Sudah Boleh Kembali?
GrabCar Protect saat masa pandemi Covid-19 dilengkapi fasilitas khusus agar penumpang terhindar dari Virus Corona. Sebagai ilustrasi transportasi warga [ANTARA/HO-Grab].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah disebutkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa ada aturan larangan mudik bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Aturan itu berlaku pada 24 April 2020 dan berakhir pada 7 Juni 2020. Artinya, hari ini otomatis aturan itu sudah tak berlaku. Yang menjadi pertanyaan: apakah kini warga sudah dibolehkan pulang kampung kemudian bisa kembali ke Jakarta seperti mudik biasa dari tahun ke tahun?

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan untuk mengendalikan transportasi di masa new normal, setelah masa habisnya waktu pelarangan mudik.

Baca Juga: Kembangkan Mobil Hidrogen, Toyota Gandeng Lima Produsen Otomotif

"Pengendalian transportasi di masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sedang disusun. Kita tunggu saja," ujar Adita Irawati kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, penyusunan aturan akan melibatkan semua pemangku kepentingan mulai dari operator, dan tentu saja Gugus Tugas.

"Ya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kementerian atau Lembaga terkait," tandasnya.

Sebelumnya, dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat dilarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah. Sehingga, seluruh sarana transportasi yang mengangkut orang berhenti operasi. Mulai dari pesawat, bus, kereta api, hingga kapal laut.

Nah, sejumlah transportasi mulai hari ini (8/6/2020) mulai beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti masyarakat umum sudah boleh menggunakan Kereta api Luar Biasa (KLB) sampai 11 Juni 2020 serta ojek daring. Dan dalam masa transisi Pemprov DKI Jakarta juga masih mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Pengamat Otomotif: Pabrik Ditutup, Citra Merek Terimbas Dampaknya

"Dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru atau new normal, yang diutamakan adalah aspek kesehatan namun juga tetap memperhatikan aspek ekonomi. Untuk itu kita harus membangun transportasi yang lebih higienis, humanis, dan tentunya contactless, yang memberikan solusi dan manfaat bagi rakyat banyak," kata Budi karya Sumadi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI