Suara.com - Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan para petinggi kini memasuki tahap persidangan. Persidangan yang dilakukanpada Rabu (3/6/2020) dihadiri oleh 6 terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Meskipun adanya wabah pandemi corona, sidang berjalan dengan protokol kesehatan seperti penggunaan face shield dan masker.
Keenam terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada ALam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono.
Kemudian ada dari mantan petinggi di Jiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Showroom Mercedes-Benz Jadi Sasaran Amuk Demonstran di AS
Salah satu petinggi PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo terciduk diberi hadiah mobil mewah berupa Mercedes-Benz E Class lansiran tahun 2009 dari Joko Hartono.
Tak cuma satu, Harry juga kedapatan menerima hadiah mobil berupa Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources.
Untuk harga mobil Mercedes-Benz E Class yang diberikan kepada Harry, dibanderol senilai Rp 550 juta. Sedangkan untuk Toyota Harrier dibanderol senilai Rp 950 juta.
Mercedes-Benz E Class memamng seringkali terlihat digunakan oleh para pejabat-pejabat publik karena mobil ini memiliki kenyamanan yang cukup. Bahkan fitur-fitur yang ditawarkan pun menarik untuk digunakan.
Toyota Harrier juga sering juga dipakai para pejabat negara. Dengan desain yang futuristik, mobil ini pantas dicap sebagai mobil mewah.
Baca Juga: Mercedes-Benz Terapkan Konsep Kenormalan Baru, Bentuknya Begini
Hadiahnya mantap juga tuh senilai Rp 1,5 miliar, tapi jika berkaitan dengan kasus korupsi mending nggak usah deh.