Suara.com - Era New Normal atau tata normal baru untuk hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19 sampai nanti ditemukan vaksin antivirusnya membawa serangkaian konsekuensi. Termasuk penerapan protokol kesehatan, yang diterapkan di sektor otomotif.
Dikutip dari kantor berita Antara, PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dalam rangka menghadapi tata normal baru ini. Dan berlaku bagi pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.
Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina dalam pernyataan tertulis sebagaimana diterima kantor berita Antara pada Rabu (3/6/2020) menyampaikan bahwa protokol New Normal di SPBU tadi adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.
Antara lain yaitu kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan bagi para petugas SPBU. Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.
Baca Juga: Viral! Perempuan Sulsel Tahan Ambulans Covid-19 yang Bawa Jasad Ibunya
"Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan, maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," jelas Fajriyah Usman.
Kemudian, untuk pelayanan pengisian bahan bakar juga dilakukan beberapa pembaruan. Berikut adalah poin pentingnya:
- Kendaraan roda dua: nantinya pengemudi diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator. Tetap mengenakan masker sesuai ketentuan Pemerintah.
- Kendaraan roda empat: pengemudi direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil, diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 m dengan petugas SPBU. Tetap menggunakan masker sesuai ketentuan Pemerintah.
- Agar mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.
- "Untuk transaksi pembayaran secara tunai, dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 m atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," papar Fajriyah Usman.
Protokol ini akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: 5 Hal Viral Oto: FaceApp Buat Mobil, Motor Terbakar Akibat Disinfektan