Polda Jabar Layani Perpanjangan SIM, Pemohon Harap Jaga Jarak

Rabu, 03 Juni 2020 | 18:15 WIB
Polda Jabar Layani Perpanjangan SIM, Pemohon Harap Jaga Jarak
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Sebagai ilustrasi dibukanya kembali layanan permohonan pembuatan dan perpanjanagn SIM [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam kondisi pandemi Covid-19, protokol kesehatan menjadi bagian dari hal wajib. Termasuk dalam layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Jawa Barat melalui Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Kombes Pol Saptono Erlangga, Kabidhumas Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Pemohon mengikuti proses tes praktek saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi].
Pemohon mengikuti proses tes praktek saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi].

Intinya adalah, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM berpedoman kepada protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan normal baru. Secara mekanisme, uudnya adalah Polisi bakal melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

Juga menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses, serta mewajibkan penggunaan masker. Selain itu, tempat pelayanan SIM juga memasang tanda untuk menjaga jarak atau physical distancing, minimal 1 m, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.

Baca Juga: Pemerintah Prancis Beri Pinjaman Renault untuk Bertahan Saat Pandemi

Dan tak kalah penting, petugas bakal meminimalkan kontak fisik dengan pemohon. Caranya adalah menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas serta mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat, dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," jelas Kombes Pol Saptono Erlangga.

Adapun tentang perpanjangan SIM, ia menjelaskan pada Rabu (3/6/2020), "SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19, terhitung mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM, mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020," imbuh Kombes Pol Saptono Erlangga di Bandung, Rabu (3/6/2020).

Sedangkan bagi warga yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM miliknya. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Apabila pemegang SIM tadi tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM," tandasnya.

Baca Juga: Menawannya Nabila Putri Bergaya ala Montir Motor, Calon Ibu Super Gaul Nih

Selamat mengurs perpanjang SIM bagi para pemohon, dan jangan lupa terapkan protokol kesehatan agar proses berjalan lancar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI