Suara.com - Penerapan tata normal baru antara lain termasuk physical distancing atau jaga jarak. Termasuk bila tengah mengantri. Pengalaman dari terjadinya penumpukan saat masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur, pada Selasa (2/6/2020), maka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan lokasi lagi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling atau SIMling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu (3/6/2020).
"Betul, layanan SIM Keliling akan dibuka di TMII," tutur Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, di Jakarta, kemarin.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menikmati Keseruan Nonton Bioskop dari Mobil Ditengah Covid-19
SIM Keliling Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Senin - Jumat: 08.00-13.00 WIB
- Sabtu: 08.00-12.00 WIB
Selain itu, menyikapi terjadinya penumpukan yang terjadi sehari lalu saat warga antusias melakukan perpanjangan SIM, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara menyampaikan agar masyarakat tidak tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019.
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," tukasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa SIM keliling di Jakarta Timur dibuka kembali guna mencegah penumpukan pengunjung di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.
"SIM Keliling di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," jelas Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Best 5 Oto: Nagita Slavina Geber Motor, Nabila Putri Bergaya Montir
Dan selaras tata normal baru, seluruh pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain adalah physical distancing serta menggunakan masker.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119