Tidak Tergesa-gesa Perpanjang SIM, Inilah Imbauan dari Polda Metro

Rabu, 03 Juni 2020 | 07:15 WIB
Tidak Tergesa-gesa Perpanjang SIM, Inilah Imbauan dari Polda Metro
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Seperti menjaga jarak atau physical distancing, dan menggunakan masker. Di sisi lain, kantor pelayanan juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan pembersihan serta penyemprotan disinfektan di area kerja secara berkala.

Adapun protokol untuk petugas antara lain harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah  atau face shield dan sarung tangan, menjaga jarak serta menggunakan cairan cuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat.

Mari menuju ke tata normal baru, dengan tetap mengenakan masker dan jaga jarak.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Best 5 Oto: Nagita Slavina Geber Motor, Nabila Putri Bergaya Montir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI