Suara.com - Kemarin (2/6/2020), tampak antrian mengular dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat pelbagai wilayah Ibu Kota. Di antaranya adalah Satpas Jakarta Timur. Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta agar warga tidak tergesa-gesa melakukan permohonan perpanjangan. Khususnya terkait physical distancing dalam pandemi Covid-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan hal ini.
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," demikian papar Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Penegasan ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Samsat wilayah. Disebutkanya pula bahwa SIM yang habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019.
Baca Juga: Best 5 Oto: Nagita Slavina Geber Motor, Nabila Putri Bergaya Montir
Adapun salah satu faktor yang memicu membludaknya pemohon SIM adalah pembatasan pelayanan. Yaitu dikarenakan penerapan protokol kesehatan dari pemerintah.
"Kami menerapkan protokol kesehatan, oleh karena itu pelayanan memang dibatasi," jelas Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.
Untuk mengantisipasi antrian, disarankannya masyarakat bisa memilih lokasi perpanjangan SIM yang tidak terlalu ramai. Utamanya karena pelayanan perpanjangan SIM yang sudah terhubung dalam jaringan (online). Dan pemohon SIM dengan dispensasi perpanjangan akan diproses melalui mekanisme perpanjangan SIM biasa, bukan melewati tahapan pembuatan baru.
"Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 diberikan dispensasi, bisa diperpanjang di kantor Satpas terdekat dimana puna, di luar Jakarta juga bisa, di Bogor juga bisa, di Banten bisa. Dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan proses SIM baru," jelasnya Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara.
Selain itu, dalam kesempatan terpisah, Irjen Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri atau Kakorlantas Polri menyatakan bahwa layanan Satpas, Samsat serta kepengurusan BPKB kembali beroperasi dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Menawannya Nabila Putri Bergaya ala Montir Motor, Calon Ibu Super Gaul Nih
"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," jelasnya.