Jumlah Kendaraan Tanpa SIKM yang Diputarbalik Polda Tembus 18 Ribu Lebih

Selasa, 02 Juni 2020 | 14:27 WIB
Jumlah Kendaraan Tanpa SIKM yang Diputarbalik Polda Tembus 18 Ribu Lebih
Petugas gabungan melakukan penjagaan kendaraan yang melintas di Tol Cikampek menuju Jakarta Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya memutus rantai Covid-19 terus berlangsung. Di jalan raya, salah satu bentuknya adalah penyekatan kendaraan bermotor, dan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dikutip dari kantor berita Antara, selama enam hari Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 18 ribu lebih kendaraan.

"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang berupaya keluar masuk Jakarta," jelas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Sebuah mobil tampak tengah diputarbalik  di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, pada H=3 Lebaran 2020 dan saat berlangsung PSBB fase ketiga [Suara.com/Stephanus Aranditio].
Sebuah mobil tampak tengah diputarbalik di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, pada H+3 Lebaran 2020 dan saat berlangsung PSBB fase ketiga. Sebagai ilustrasi putar balik [Suara.com/Stephanus Aranditio].

Ia menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang diminta putar balik tidak mampu menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: 5 Kejadian Viral Sepeda Motor: Nomor 2 Bikin Sedih, Nomor 1 Cosplay

Sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan berada di wilayah Jakarta, menjadi penyekatan lapis pertama. Kemudian, terdapat 11 pos penyekatan lapis kedua di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta.

Sebanyak 11 pos pemeriksaan itu merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, dengan sebaran di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak empat titik, Kabupaten Bekasi sebanyak empat titik, dan Kabupaten Tangerang tiga titik.

"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," tukas Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Adapun komposisi pengendara kendaraan yang melewati check point atau pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah Jakarta, komposisinya sebagai berikut:

  • Kabupaten Tangerang sebanyak 7.571 kendaraan
  • Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan
  • Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan

Sementara di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang diputarbalik tercatat sebanyak 3.637 kendaraan.

Baca Juga: Best 5 Oto: Aktor Dwi Sasono Suka Motoran, Serba Limosin dari Google Map

Selain diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, petugas juga memberikan opsi kepada pengendara atau penumpang di dalam kendaraan tadi untuk dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI