Suara.com - Nama Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi santer disebut usai dirinya diciduk KPK malam kemarin (1/6/2020).
Ia ditangkap bersama Rezky Herbiyono, menantu yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Buron sejak Februari tahun ini, Nurhadi sempat tercatat memiliki kekayaan sebanyak lebih dari 30 miliar rupiah atau lebih tepatnya Rp 33.417.646.000.
Menurut dokumen LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dilaportkan November 2012 dan terbit April 2014, Nurhadi tercatat memiliki total koleksi kendaraan seharga Rp 4 miliar lebih.
Baca Juga: Cara Unik Manjakan Mobil Saat PSBB, Awas Jangan Ditiru Yak
Koleksi kendaraan tersebut terdiri dari empat unit mobil, di antaranya sebuah Toyota Camry tahun 2010 yang dulunya punya nilai jual Rp 600 juta.
Selanjutnya ada mobil Mini Cooper di tahun 2010 yang bernilai Rp 700 juta, jaguar tahun 2004 yang bernilai Rp 805 juta.
Terakhir, ia memiliki mobil Lexus seharga Rp 1,9 miliar. Menurut LHKPN, mobil itu tercatat diproduksi tahun 2010.
Dokumen LHKPN ini juga menyatakan bahwa keempat mobil tersebut tercatat merupakan hasil sendiri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca Juga: Viral Penggunaan FaceApp, Begini kalau Diterapkan pada Mobil, Awas Baper!
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra didakwa sebagai pemberi suap dalam perkara di MA tersebut