Dispensasi SIM Hingga 29 Juni, Ini Imbauan Polda Metro Jaya

Selasa, 02 Juni 2020 | 11:45 WIB
Dispensasi SIM Hingga 29 Juni, Ini Imbauan Polda Metro Jaya
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB [ANTARA/Andi Firdaus].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM telah dibuka di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini mengacu pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Proses pelayanan ini secara wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan waktu operasional sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19. Sementara waku layanannya sendiri adalah Senin - Jumat, dan jam operasional pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan Sabtu, layanan berlaku pukul 08.00-12.00 WIB.

Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB. (ANTARA/Andi Firdaus).
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB [ANTARA/Andi Firdaus].

Kompol Lalu Hedwin, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya meminta masyarakat agar tidak terburu-buru hingga menimbulkan kerumunan untuk memperpanjang SIM ini, sebab masa dispensasi SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.

"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM. Karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," Kompol Lalu Hedwin menyatakan saat dihubungi Suara.com, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Respons Sopir Ojol soal PNS Wajib Bawa Helm Sendiri: Bikin Repot Penumpang

Pihaknya sengaja membatasi waktu dan jumlah pelayanan terhadap pemohon sebagai upaya pencegahan Covid-19. Di sisi lain protokol kesehatan juga diberlakukan, antara lain prinsip jaga jarak atau physical distancing.

"Kami menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, pelayanan memang dibatasi," katanya.

Toh dalam pelaksanaannya, saat layanan perpanjangan SIM dibuka kondisinya tampak membeludak. Kerumunan pemohon yang hendak memperpanjang SIM salah satunya terjadi di kantor Satpas SIM Polres Metro Jakarta Timur.

Antrean sejumlah pemohon terlihat mengular di kantor Satpas SIM Polres Metro Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan. Antrean pemohon hingga mencapai area parkir kendaraan, tanpa memperhatikan jarak fisik sesuai protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Ebola Muncul Lagi di Kongo, Uni Eropa Siapkan Vaksin Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI