Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor

Sabtu, 30 Mei 2020 | 08:35 WIB
Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor
Suasana lalu-lintas di Beijing, Ibu Kota China. Diabadikan pada awal 2019 [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seperti terjadi di Indonesia dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di Beijing, ibu kota Republik Rakyat China, pemberlakuan mirip aturan ganjil genap ditiadakan. Kini, seperti dikutip kantor berita Antara dari China Daily, pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor di kota itu segera diberlakukan kembali, setelah ditangguhkan selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Beijing, Jumat (29/5/2020) mengumumkan kebijakan untuk menekan polusi dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota China itu diberlakukan kembali mulai 1 Juni 2020.

Lalu-lintas di jalanan kota Beijing, Cina pada Desember 2015 (Shutterstock).
Lalu-lintas di jalanan kota Beijing, China saat akhir tahun 2017 [Shutterstock].

Mulai awal Juni ini, kembali para pengemudi di Beijing dilarang mengoperasikan kendaraannya pada hari-hari tertentu setiap pekan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan bermotor, seperti peraturan ganjil genap di Jakarta.

Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 20.00 waktu setempat. Kendaraan khusus, seperti transportasi publik, kendaraan operasional kepolisian, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil listrik dikecualikan dalam kebijakan tadi.

Baca Juga: Gunakan Ambulans Gran Max, Anggota TNI AL Jadi Driver Dadakan

Kemudian, warga Beijing tidak bisa sembarangan membeli kendaraan bermotor sebelum mendapatkan pelat nomor dari otoritas setempat. Dan untuk mendapatkan pelat nomor, warga harus mendaftar terlebih dulu. Otoritas setempat baru akan mengeluarkan satu nomor kendaraan berbahan bakar bensin melalui undian yang diambil dari 1.500 pemohon.

Karena itu, peluang mendapatkan pelat nomor kendaraan bermotor di Beijing sangat kecil. Sedangkan untuk mobil listrik, calon pembeli harus antre mendapatkan pelat nomor dari otoritas setempat paling sebentar 3,5 tahun.

Demikian halnya dengan sepeda listrik. Mulai April 2019 semua jenis sepeda listrik harus didaftarkan ke kepolisian setempat untuk mendapatkan pelat nomor secara gratis. Kebijakan itu diambil setelah banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik meskipun sudah disediakan jalur khusus.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Best 5 Oto: Nissan Tutup Pabrik di Indonesia, Ford - Volkswagen Bermitra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI