Penyekatan Jadi Hal Baru, Tugas Kemenhub Biasanya Lancarkan Arus Lalin

Rabu, 27 Mei 2020 | 18:40 WIB
Penyekatan Jadi Hal Baru, Tugas Kemenhub Biasanya Lancarkan Arus Lalin
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat penyekatan arus balik di gerbang tol Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020) [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serangan 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19 turut menghadirkan serangkaian perubahan dalam berperjalanan, termasuk jajaran Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Dikutip dari kantor berita Antara, Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menyatakan hal ini.

Sigit Irfansyah menyatakan bahwas soal penyekatan terkait membendung laju pemudik saat terjadi arus mudik dan arus balik Lebaran 2020 merupakan pengalaman baru. Biasanya, tugas Kemenhub dan Kepolisian adalah melancarkan arus lalu lintas atau lalin.

Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].

"Kami tidak punya pengalaman. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-7, H+1, H+2, sekarang waktunya panjang sekali," tuturnya.

Saat ini, Kemenhub memang tengah melakukan penyekatan di pelbagai titik demi memperlambat potensi penularan Covid-19. Seperti disebutkan dalam diskusi virtual bertajuk "Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19" di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: McLaren Terkena Badai Corona, Ini 7 Driver F1 Keren Timnya

Kemenhub mengakui banyaknya pemudik yang lolos melalui jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi.

"Pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas lewat jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi itu luput," papar Edi Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, seraya menambahkan salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah.

"Ada sekitar 897.000 orang ke Jawa Tengah. Apakah mereka diizinkan kementerian? Tidak. Yang diizinkan sedikit sekali," tandasnya.

Edi Nursalam mengakui bahwa kondisi di lapangan menyebabkan peraturan berubah. Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum melarang mudik. Kemudian, lahirlah pelarangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Badai Pandemi Corona, McLaren Merugi di Dua Sektor

"Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis. Mengapa berubah: karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020," jelasnya.

Edi Nursalam menambahkan pula, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga salah satunya bertujuaan membendung arus balik.

Selain itu, ia mendukung adanya ketentuan bagi para pemudik yang balik agar untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020.

Ditegaskan pula bahwa pihaknya akan memperketat penyekatan, terutama saat prediksi puncak arus balik pada 31 Mei 2020.

"Yang bandel-bandel ini kami jaga kemarin. Harus kami jaga agar jangan kembali yang tidak punya izin," tegasnya.

Adapun koordinasi antara Kementerian Perhubungan dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan masuk dan keluar wilayah DKI ada di 11 titik. Antara lain adalah:

  • Kabupaten Tangerang: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Maja.
  • Kabupaten Bogor: Jalan Jasingan, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Ciawi Cianjur dan Jalan Raya Tanjung Sari.
  • Kabupaten Bekasi: Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol 47 arah Jakarta.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI