Edi Nursalam menambahkan pula, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga salah satunya bertujuaan membendung arus balik.
Selain itu, ia mendukung adanya ketentuan bagi para pemudik yang balik agar untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020.
Ditegaskan pula bahwa pihaknya akan memperketat penyekatan, terutama saat prediksi puncak arus balik pada 31 Mei 2020.
"Yang bandel-bandel ini kami jaga kemarin. Harus kami jaga agar jangan kembali yang tidak punya izin," tegasnya.
Baca Juga: McLaren Terkena Badai Corona, Ini 7 Driver F1 Keren Timnya
Adapun koordinasi antara Kementerian Perhubungan dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan masuk dan keluar wilayah DKI ada di 11 titik. Antara lain adalah:
- Kabupaten Tangerang: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang dan Jalan Raya Maja.
- Kabupaten Bogor: Jalan Jasingan, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Ciawi Cianjur dan Jalan Raya Tanjung Sari.
- Kabupaten Bekasi: Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol 47 arah Jakarta.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119