Ini Perkiraan Arus Balik Lebaran 2020 dari Kementerian Perhubungan

Rabu, 27 Mei 2020 | 17:25 WIB
Ini Perkiraan Arus Balik Lebaran 2020 dari Kementerian Perhubungan
Petugas memberhentikan mobil dengan berpelat nomer daerah di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam mengatasi pandemi 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19, serangkaian langkah memutus rantai penyebaran dilakukan. Antara lain pelarangan mudik Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah. Akan tetapi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, sebentar lagi pelarangan mudik berakhir.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kementerian Perhubungan memperkirakan bertepatan dengan berakhirnya larangan mudik, akan terjadi puncak arus balik Lebaran 2020.

Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Berdasarkan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020, pelarangan mudik sampai 31 Mei. Karena itu, nanti ada pencegatan karena kami prediksi 31 Mei puncak arus balik. Bertepatan dengan hari libur, makanya kami perlu menjaga," papar Edi Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub dalam diskusi virtual yang bertajuk "Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19" di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

"Untuk mengantisipasi arus balik ini bobol, keluar SE Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 dari BNPB, dan kemudian Kapolri pun sudah menginstruksikan Operasi Ketupat hingga 7 Juni untuk pemudik-pemudik yang berhasil lolos pulang kampung tanpa izin," tukasnya.

Baca Juga: McLaren Terkena Badai Corona, Ini 7 Driver F1 Keren Timnya

Selain itu, para pemudik yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Di Pergub 47 itu wilayah DKI kenyataannya untuk seluruh wilayah Jabodetabek," tandasnya.

Edi Nursalam menambahkan bahwa pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan yang masuk dan keluar wilayah DKI di 11 titik. Yaitu antara lain:

  • Kabupaten Tangerang: Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang. dan Jalan Raya Maja.
  • Kabupaten Bogor: Jalan Jasingan, Jalan Ciawi Sukabumi, Jalan Ciawi Cianjur dan Jalan Raya Tanjung Sari.
  • Kabupaten Bekasi: Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang dan Ruas Tol 47 Arah Jakarta.

"Dari BPTJ mendukung karena kondisi wilayah Ibu Kota sebagai episentrum pandemi, pada rapat Menko Maritim mengatakan harus lebih keras melarang adanya arus balik. Pergub DKI 47 sejalan dengan PM 25 dengan adanya penyekatan 11 titik Jabodetabek paling tidak sudah menghambat," tutupnya.

Baca Juga: Badai Pandemi Corona, McLaren Merugi di Dua Sektor

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI