Suara.com - Upaya menghentikan laju pandemi Covid-19 di Tanah Air terus dilakukan. Di ruas-ruas jalan tol, salah satunya adalah menghadirkan titik penyekatan untuk memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Bila tidak bisa menunjukkan, jangan harap bisa lolos.
Dikutip dari kantor berita Antara, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mencatat Cikarang Barat menjadi titik penyekatan dengan jumlah kendaraan yang diputarbalikkan paling banyak. Jumlahnya mencapai sekitar 30 ribu kendaraan, terjadi selama periode Lebaran 2020, di masa pengendalian transportasi era pandemi Covid-19.
"Cukup banyak sebenarnya kendaraan yang diputarbalikkan ke daerah asalnya. Kemarin di Cikarang Barat adalah titik penyekatan dari dan ke arah Timur dengan akumulasi mencapai sekitar 30 ribu kendaraan, yang ditindak tegas oleh aparat Kepolisian," jelas Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga dalam diskusi virtual yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Ditambahkannya pula, bahwa dari ruas-ruas jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, ditempatkan delapan titik penyekatan. Yaitu antara lain di Karawang Barat Km 47 B, kemudian Cikarang Barat Km 31 A, Bitung Km 26 A, Ngawi Km 579 A dan B, Sragen Km 527 B, Malang TI Km 84 + 400 A, serta Cikupa Km 30 A.
Baca Juga: Merasa Terganggu, Pria Ini Redam Suara Knalpot Tetangga dengan Sabun Mandi
Adapun total kendaraan yang dialihkan pada masa pengendalian transportasi periode mudik H-7 sampai dengan H+1 (17 Mei hingga 26 Mei 2020) mencapai sebanyak 40.830 unit kendaraan. Dengan komposisi mayoritas kendaraan yang diputarbalikkan didominasi mobil pribadi sebesar 95 persen, diikuti kendaraan Elf sebesar lima persen.
Adapun sebarannya adalah:
- 33.389 kendaraan diputarbalikkan aparat Kepolisian di titik penyekatan Cikarang Barat Km 31 A
- 3.498 kendaraan diputarbalikkan di Karawang Barat Km 47 B
- 1.971 kendaraan diputarbalikkan di Ngawi Km 579
- 1.256 kendaraan di Cikupa Km 30 A
- 280 kendaraan di Malang TI Km 84+400 A
- 260 kendaraan di Ngawi Km 579 B
- 176 kendaraan di Sragen Km 527 B.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan transportasi darat setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di perbatasan Bekasi-Karawang serta Km 47 Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (26/5/2020). Dan Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Kemenhub Darat mengatakan bahwa pihaknya harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini. Juga akan diintensifkan koordinasi antar-instansi untuk menegakkan peraturan.
Mengingat kembali situasi pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM. Yaitu surat yang diberikan sebagai dispensasi agar bisa melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: McLaren Terkena Badai Corona, Ini 7 Driver F1 Keren Timnya