Suara.com - Arus kendaraan yang melintas dari arah Merak ke arah Jabodetabek dan sebaliknya melalui Gerbang Tol Cikupa atau GT Cikupa, Tangerang, terpantau lengang pada Lebaran 2020 H+3, Selasa (26/5/2020). Namun di sisi lain, masih saja ada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Pantauan Suara.com pada pukul 09.00-11.00 WIB, petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP menerapkan sistem satu lajur dari arah Jabodetabek ke Merak di pos check point GT Cikupa agar kendaraan memperlambat laju sehingga tidak membahayakan petugas. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah arus mudik sesuai aturan PSBB Fase 3 DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020.
Berdasarkan catatan petugas, kekinian terdapat 56 unit kendaraan yang melanggar aturan PSBB. Yaitu pada H+3 Lebaran 2020.
"Hari ini ada 56 kendaraan, 54 kendaraan pribadi, dua kendaraan angkutan jenis Elf," kata petugas Kepolisian kepada Suara.com di GT Cikupa, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Terharu, Tiga Biarawati Nyanyi Lagu Idul Fitri
Sementara petugas belum melakukan pengecekan dari arah Merak ke Jabodetabek, karena pemeriksaan sudah disaring dari pintu tol pelabuhan Merak.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas di Tol Merak-Tangerang hanya kendaraan logistik dan kendaraan darurat, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar, sembako dan ambulan. Setiap kendaraan juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) agar bisa masuk ke Jabodetabek demi mencegah orang masuk ke dalam episentrum Covid-19 di Indonesia.
Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan, untuk kembali ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek.
Sebagai catatan, PT Jasa Marga (Persero) mencatat jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Merak-Tangerang adalah sebanyak 11.665 unit kendaraan, atau turun 71 persen dari Lebaran 2019.
Sedangkan SIKM Jabodetabek, bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, melalui laman SIKM Jakarta, pemohon cukup mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman itu.
Baca Juga: Polda Jabar Sampaikan Permohonan Maaf atas Kejadian Polisi Ngamuk