Suara.com - Masih dalam situasi pandemi 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19, setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Indonesia, kini pergerakan diperketat lewat lembar pengesahan bernama Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Di pos check point, pengendara akan diminta menunjukkan kelengkapan surat identitas dan dilampiri SIKM ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan formulir untuk permohonan SIKM yang bisa diunduh dan diminta secara online. Berikut disertakan liputannya, dan sebagai informasi perlu ditambahkan bahwa pemohon juga disyaratkan memiliki keterangan bebas Virus Corona.
Kemudian tentang produk baru, Hyundai baru saja melansir produk baru yang digarap di Republik Ceko, dan ditujukan bagi pasar Eropa. Modelnya adalah sedan dan wagon, bernama New Hyundai i30. Pelbagai fitur baru disematkan di sini, dipadukan desain gres nan segar.
Sementara itu, bagi penyuka sepeda motor tipe sport, berikut ditampilkan empat motor second hand alias seken atau bekas yang keren. Mulai buatan Yahama hingga Honda semuanya tersedia lengkap.
Baca Juga: Disiplinkan Warga Saat PSBB, Jokowi Kerahkan TNI/Polri di 4 Provinsi
Dan untuk soal pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang, saat ini sistem elektronik E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang menyangkut aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Fokusnya adalah penerapan PSBB di jalan raya. Akan tetapi ... jangan senang dahulu. Sanksi berupa tilang manual masih tetap diberikan dalam kondisi tertentu. Yaitu terjadi hal-hal yang berpotensi mengarah menjadi kecelakaan lalu lintas. Antara lain adalah balap liar atau bali.
Sehingga dalam situasi seperti sekarang ini, di mana mudik dilarang dan kegiatan yang mengumpulkan massa juga tidak dibolehkan karena rawan penyebaran Covid-19, maka dijadikan alasan untuk melakukan bali. Bila dalam kondisi normal atau bukan PSBB saja dilarang, apa lagi kini. Jangan coba-coba melakukan balap liar.
Berikut adalah lima (5) artikel pilihan dari kanal otomotif Suara.com. Selamat membaca dan tetaplah tinggal di rumah.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
1. 4 Motor Sport Seken Paket Hemat, 15 Jutaan Langsung Bawa Pulang
Baca Juga: Benarkah Pasien Corona Covid-19 Tidak Menular Setelah 11 Hari Terinfeksi?
Di tengah pandemi virus corona, banyak masyarakat terkena dampak ekonomi secara signifikan. Hal itu tentu membatasi "gerak-gerik" masyarakat khususnya dalam mencari motor idaman.