Hari Pertama Lebaran 2020, Pelanggar PSBB DKI Jakarta Mencapai Ratusan

Senin, 25 Mei 2020 | 16:20 WIB
Hari Pertama Lebaran 2020, Pelanggar PSBB DKI Jakarta Mencapai Ratusan
Para pengendara roda dua diberhentikan di sejumlah Check Point PSBB Bogor, Senin (4/5/2020). Sebagai ilustrasi penerapan PSBB [Istimewa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya atau Polda Metro Jaya mencatat terjadinya ratusan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari pertama Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah, Minggu(24/5/2020).

"Ada sebanyak 275 pelanggar di DKI Jakarta," papar Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi Senin (25/5/2020).

Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].

Sebagai perinciannya, bisa disimak berikut ini:

  • 32 pelanggar mengendarai sepeda motor dengan berboncengan. Kemudian saat dilakukan pengecekan kartu identitas seperti e-KTP, ternyata antara pengemudi dan penumpang tidak berdomisili di tempat yang sama.
  • Empat pelanggar tidak melakukan pembatasan jarak penumpang saat mengendarai kendaraan roda empat atau mobil. Contohnya, penumpang duduk di sebelah kiri pengemudi.
  • 82 pelanggar tidak memakai masker, termasuk dalam kategori ini adalah pengguna sepeda motor maupun mobil.
  • 50 pelanggar kendaraan mobil yang berpenumpang melebihi kapasitas yang disyaratkan sebesar 50 persen dari kondisi di luar PSBB.
  • 105 pelanggar dari pengguna roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan.
  • Dua pelanggar dari ojek online atau ojol.

Kemudian, juga dilakukan pengecekan temperatur para penguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lebaran Kedua, Pasien Positif Corona RI Terus Melonjak Sampai 22.750 Orang

"Pengendara juga dicek suhu tubuhnya. Untuk suhu tubuh di atas normal tidak ada," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Sebagai catatan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan akan memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. Sebagaimana diatur dalam Pergub DKI, dengan denda nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Baca Juga: Heboh Aksi Polisi Tak Bermasker, Ngajak Duel hingga Nyaris Tabrak Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI